Sekecil Apapun Pelanggaran Wilayah Udara Kita Tindak
Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) Marsda TNI Yuyu Sutisna, S.E, M.M., Sabtu (1/7) memerintahkan unsur-unsur kekuatan udara nasional di wilayah Indonesia Timur menindak tegas pesawat asing pelanggar wilayah udara nasional. "Sekecil apapun pelanggaran wilayah udara yang tidak sesuai peraturan kita tindak, walaupun situasi libur lebaran," tegas Pangkohanudnas dari Jakarta, mengetahui laporan sebuah pesawat KC-130 Amerika Serikat rute Darwin-Jepang, yang melintas di luar jalur ALKI (Alur Laut Kepulaun Indonesia) III di atas Kepulauan Maluku, Sabtu (1/7) pagi.
Menurut Pangkosekhanudnas IV Biak Marsma TNI H. Dumex Dharma, S.AP., M.Si., dalam laporan kronologis disebutkan pesawat KC-130 rute Darwin-Jepang tersebut tertangkap pada manual display TDAS (Transmisi Data Air Situation) Posek Kosekhanudnas IV, Biak sekitar pukul 07.30. Pesawat dengan call sign Sumo 99 itu tertangkap Radar memiliki dokumen perizinan yang berbeda dengan pesawat yang ada. Oleh karena itu, dengan komunikasi radio pesawat diarahkan oleh pihak MCC (Military Civil Coordination) melalui MATSC ( Makassar Air Traffic Service Center) untuk melintas mengikuti garis ALKI III.
Sumber : tni.mil

No comments: